Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan suara bulat telah mengadopsi resolusi global pertama tentang AI, yang bertujuan untuk melindungi data pribadi, meningkatkan kebijakan privasi, memantau potensi risiko AI, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perjanjian yang tidak mengikat ini, yang diusulkan oleh Amerika Serikat dan didukung oleh Tiongkok dan 121 negara lainnya, sangat populer di industri AI. Berjudul “Memanfaatkan peluang sistem kecerdasan buatan yang aman, terjamin, dan dapat dipercaya untuk pembangunan berkelanjutan”, resolusi ini merupakan hasil negosiasi selama tiga bulan dan menekankan kerja sama internasional. Resolusi ini membahas kekhawatiran tentang AI yang merusak proses demokrasi, aktivitas penipuan, dan perpindahan pekerjaan yang signifikan. Meskipun diantisipasi adanya penolakan dari negara-negara seperti Rusia dan Cina, resolusi ini berusaha untuk menyeimbangkan antara mendorong pembangunan dengan menjaga hak asasi manusia. Ini menandai perjanjian AI “global” pertama yang melibatkan setiap negara PBB, meskipun ini bukan perjanjian AI internasional multi-negara pertama. Negara-negara lain juga telah meluncurkan perjanjian yang berfokus pada sistem AI yang aman, sementara Eropa terus maju untuk menerapkan peraturan AI yang komprehensif. Sebaliknya, pemerintah AS masih berupaya untuk mencapai konsensus tentang tindakan legislatif terkait regulasi AI.
