Komisi Komunikasi Federal (FCC) telah menetapkan bahwa robocall yang menggunakan suara yang dihasilkan oleh AI adalah ilegal. Keputusan ini memungkinkan jaksa agung negara bagian untuk mengambil tindakan terhadap penelepon yang menggunakan teknologi kloning suara AI. Suara yang dihasilkan oleh AI sekarang dianggap sebagai suara buatan atau suara yang telah direkam sebelumnya di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Telepon (TCPA). Artinya, penelepon tidak dapat menggunakan suara yang dihasilkan oleh AI untuk tujuan non-darurat atau tanpa persetujuan sebelumnya. Keputusan tersebut menjelaskan bahwa kloning suara bertenaga AI berada di bawah cakupan TCPA. Penggunaan suara yang dihasilkan oleh AI dalam robocall yang tidak diminta telah menjadi masalah, dengan para penipu menggunakannya untuk memeras individu yang rentan, meniru selebriti, dan menyebarkan informasi yang salah. Para jaksa agung negara bagian sekarang memiliki alat baru untuk menindak penipuan ini dan melindungi masyarakat. Keputusan FCC memberi mereka kekuatan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku penipuan yang hanya menggunakan suara yang dihasilkan oleh AI. Pengawasan terhadap suara AI dalam robocall telah meningkat baru-baru ini, dengan sebuah kasus di New Hampshire di mana suara AI menyamar sebagai Presiden Joe Biden dan meminta orang-orang untuk tidak memilih. FCC telah mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terlibat dalam panggilan otomatis tersebut.
